Berkat Group
  • Dashboard
  • Profile
  • Sign Up
  • Sign In
  • Aplikasi
    • Monitoring

    Login

    Enter your Username and password to sign in

    Announcement

    1. Absen kehadiran dilakukan di lingkungan kantor dan dengan foto diri

    2. Cuti tahunan/izin terencana diajukan min. H-14 hari

    3. Cuti/izin emergency diajukan min. H-2 hari dan jika diajukan pada hari yang sama maka wajib diinput maksimal pada pukul 09.00 WIB

    4. Cuti/izin emergency yang diinput bukan karena sakit

    5. Sakit harus diinput maksimal pukul 09.00 WIB pada hari tersebut dengan melampirkan surat sakit/bukti konkret lain yang menunjukkan keadaan sebenarnya kepada HRD. Fisik surat sakit diserahkan kepada HRD pada saat masuk kerja

    6. Terlambat wajib melampirkan foto bukti diri dengan keadaan sebenarnya yang diambil langsung

    7.Untuk karyawan yang sudah masuk kerja kembali (baik setelah cuti, sakit dll) maka wajib difinalisasi kehadirannya oleh HRD

    8. Cuti dapat dikurangi atau dicancel tetapi tidak diperbolehkan menambah cuti Karyawan yang mengurangi atau melakukan cancel cuti maka wajib melakukan pembaharuan pada sistem absensi dan kemudian karyawan yang bersangkutan dapat melakukan absensi Cuti yang di cancel atau dikurangi akan diverifikasi oleh Supervisor masing-masing divisi kemudian di-approved oleh HRD sebagai bentuk finalisasi kehadiran

    9. Karyawan yang tidak melakukan absensi baik ketika datang atau pulang maka akan dianggap tidak hadir

    10. Apabila karyawan melakukan pelanggaran sesuai ketentuan di atas maka akan diberikan sanksi yang berlaku

    Gambar
    Gambar
    Gambar
    Gambar
    Company About Us Products Contact Us

    Copyright © Berkat Group